Tepat pada tanggal 1 Juni 1945 lahirlah Pancasila, sebagai dasar serta ideologi bangsa dan negara. Namun, dari sekian rentang waktu yang telah terlewati Pancasila, beberapa element anak bangsa menilai bahwa Pancasila telah kehilangan ruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Tak terkecuali pimpinan lembaga negara bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menilai bahwa nilai pancasila dalam prakteknya kian terpinggirkan, sehingga mereka menyatakan komitmen untuk menjalankan nilai-nilai luhur Pancasila. (Pikiran Rakyat, 25/05/2011)
Komitmen pimpinan lembaga negara tersebut terwujud dalam empat hal prioritas, yaitu berkomitmen aktif menerapkan Pancasila sebagai ideology negara sesuai dengan peran, posisi, da kewenangan masing-masing; Pancasila harus menjadi ideologi dan inspirasi membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang rukun, harmonis, dan jauh dari perilaku mendahulukan kepentingan kelompok dan golongan; mengimplementasikan empat pilar kehidupan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Memandang perlu rencana aksi nasional yang dilakukan suatu lembaga untuk menyosialisasikan dan penguatan nilai Pancasila secara formal melalui pendidikan Pancasila dan konstitusi.
Keempat komitmen tersebut, memerlukan dukungan secara nyata dalam bentuk aksi. Kegundahan-kegundahan pimpinan lembaga negara tersebut, kiranya cukup dimengerti. Mengingat kondisi saat ini yang memang terdapat beberapa golongan dan kelompok masyarakat yang tidak mengedepankan kepentingan berbangsa dan bernegara. Begitu pula dengan menjamurnya ideologi tidak sejalan dengan Pancasila bahkan ingin mengganti dengan ideologi lain. Tindakan yang melawan negara, untuk membuat negara baru seperti pada kasus NII cukup membuat terkejut, terlebih dengan aksi-aksi membuat kekerasan dan terror yang meresahkan. Disamping hal tersebut, mungkin yang paling menonjol adalah kehidupan masyarakat yang serba individualis. Gotong royong yang menjadi ciri khas bermasyarakat telah mengalami penurunan, tergeser oleh nilai-nilai baru yang memang tidak sejalan dengan karakter dan prilaku masyarakat Indonesia.
Kesadaran yang dirasakan oleh pimpinan lembaga negara sehingga membuat komitmen yang jelas, seolah-olah telah mengindikasikan bahwa pola pendidikan dan penghayatan akan ideologi bangsa selama ini mengalami kegagalan. Kegagalan tersebut nampak jelas pada penerapan nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat. Masyarakat seolah-olah tidak mempunyai pegangan hidup (way of life) yang jelas, beberapa konflik sosial entah apapun itu latarbalakang pemicunya menggambar hal tersebut. Dimana perbedaan-perbedaan yang ada tak dijadikan masyarakat untuk memperteguh persatuan Indonesia, melainkan sumber konflik yang potensial.
Membudayakan ideologi negara memang teramat sulit dan rumit, tak bisa dilakukan dengan cara singkat, melainkan harus dengan sistematis. Menurut Alfian (1985), menyebutkan paling kurang ada tiga dimensi yang perlu dipenuhi oleh ideologi agar mampu mempertahankan relevansinya dalam kehidupan sekaligus menandakan keberhasilan pembudayaan ideologi tersebut. Dimensi pertama adalah “dimensi realitas”, dimensi ini menuntut kemampuan dari sebuah ideologi untuk dapat mencerminkan realita nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat dan berkaitan dengan rasa kepemilikan masyarakat terhadap ideologi. Hal ini Pancasila tidak mengalami kendala yang serius, karena memang para pencetusnya mengambil dari unsure realitas bangsa.
Kedua “dimensi idealisme”, berkaitan dengan kadar ideal dan cita-cita dari ideologi yang hendak dicapai. Dalam dimensi ini, ideologi ditantang untuk menunjukan idealismenya tetap tidak jauh dan tetap masuk akal dari perubahan masyarakat. Jika ideologi itu jauh dan tidak masuk akal akan menyebabkan relevansinya berkurang, dan selanjutnya terjadi krisis terhadapnya. Tak terkecuali pancasila. Dimensi kedua ini paling sulit untuk diwujudkan.
“Dimensi fleksibilitas” merupakan dimensi ketiga yang menuntut kemampuan ideologi untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan-perubahan. Dan hanya mungkin tercipta apabila terdapat pengertian-pengertian baru tentang nilai dasar dan idealism yang terkandung didalamnya bisa dikembangkan dalam kaitanya dengan realita-realita baru yang muncul sebagai proses perubahan masyarakat. Untuk dimensi yang ketiga, Pancasila masih mampu untuk beradaptasi. Namun menjadi pioner atau landasan gerak perubahan masyarakat perlu kerja keras kembali. Baca entri selengkapnya »